Fungsi Dasar Undang-Undang Olahraga


PENDAHULUAN

Latar Belakang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional.

Olahraga sendiri mempunyai 3 ruang lingkup yaitu olahraga pendidikan,olahraga rekreasi dan olahraga prestasi. Mengenai pengertian dan perbedaannya akan kita bahas dalam makalah ini. Di Undang-Undang ini juga terdapat bagaimana pembinaan,pengembangan,sarana dan prasrana, dan juga pendanaannya dalam keolahragaannya. Dan masih banyak aspek dan tata cara yang wajib kita pahami dan laksanakan dalam kegitan olahraga kita,dan semua itu telah terkandung dalam Undang-Undang Sistem Keolaharagaan.

Hal ini sangatlah penting dalam kehidupan kita sehari-hari,a palagi bagi kita yang bergelut dalam bidang olahraga. Dan kelompok kami akan mencoba menjelaskan tentang isi Undang-Undang Sistem Keolaharagaan.

Rumusan Masalah

Dari uraian di atas maka dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu :

  1. Apakah Undang-Undang Sistem Keolahragaan itu ?
  2. Apa isi yang terkandung di dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan itu ?
  3. Bagaimana cara melakukan kegiatan olahraga yang baik dan benar sesuai dengan Undang-Undang Sistem Keolahragaan ?

 

Tujuan

  1. Mengerti apa pengertian dari Undang-Undang Sistem Keolahragaan itu
  2. Memahami makna yang terkandung di dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan.
  3. Dapat melaksanakan suatu kegiatan olahraga yang sesuai dengan Undang-Undang Sistem Keolahragaan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

Selama ini bidang keolahragaan hanya diatur oleh peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, bersifat parsial atau belum mengatur semua aspek keolahragaan nasional secara menyeluruh, dan belum mencerminkan tatanan hukum yang tertib di bidang keolahragaan. Permasalahan keolahragaan nasional semakin kompleks dan berkaitan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat dan bangsa serta tuntutan perubahan global sehingga sudah saatnya Indonesia memiliki suatu undang-undang yang mengatur keolahragaan secara menyeluruh dengan memperhatikan semua aspek terkait, adaptif terhadap perkembangan olahraga dan masyarakat, sekaligus sebagai instrumen hukum yang mampu mendukung pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional pada masa kini dan masa yang akan datang. Atas dasar inilah perlu dibentuk Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional sebagai landasan yuridis bagi setiap kegiatan keolahragaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ini memperhatikan asas desentralisasi, otonomi, peran serta masyarakat, keprofesionalan, kemitraan, transparansi, dan akuntabilitas. Sistem pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan keolahragaan nasional diatur dengan semangat kebijakan otonomi daerah guna mewujudkan kemampuan daerah dan masyarakat yang mampu secara mandiri mengembangkan kegiatan keolahragaan. Penanganan keolahragaan tidak dapat lagi ditangani secara sekadarnya tetapi harus ditangani secara profesional. Penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional dilakukan melalui pembentukan dan pengembangan hubungan kerja para pihak yang terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergis, dan saling menguntungkan.

Dalam Undang-Undang ini, sistem keolahragaan nasional merupakan keseluruhan subsistem keolahragaan yang saling terkait secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional. Subsistem yang dimaksud, antara lain, pelaku olahraga, organisasi olahraga, dana olahraga, prasarana dan sarana olahraga, peran serta masyarakat, dan penunjang keolahragaan termasuk ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan industri olahraga. Interaksi antar subsistem perlu diatur guna mencapai tujuan keolahragaan nasional yang manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak. Seluruh subsistem keolahragaan nasional diatur dengan memperhatikan keterkaitan dengan bidang-bidang lain serta upaya-upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menghadapi tantangan subsistem, antara lain, melalui peningkatan koordinasi antar lembaga yang menangani keolahragaan, pemberdayaan organisasi keolahragaan, pengembangan sumber daya manusia keolahragaan, pengembangan prasarana dan sarana, peningkatan sumber dan pengelolaan pendanaan, serta penataan sistem pembinaan dan pengembangan olahraga secara menyeluruh. Undang-Undang ini mengatur secara tegas mengenai hak dan kewajiban serta kewenangan dan tanggung jawab semua pihak (Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat) serta koordinasi yang sinergis secara vertikal antara pusat dan daerah dan secara horizontal antara lembaga terkait baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah dalam rangka pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan keolahragaan nasional.

Pos ini dipublikasikan di olahraga. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar